Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Nasional

Sah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan DKPP

×

Sah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan DKPP

Sebarkan artikel ini

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu (Hasyim Asy’ari) diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda tersebut.

Selain itu, teradu diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Rekomendasi:  BPK Diaudit Badan Pemeriksa 3 Negara, Ini Hasilnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *