Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As’yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).
Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.