Disampaikan Dadang bahwa terhadap kegiatan tahun 2024 yang belum dilaksanakan, pihaknya akan mendorong OPD untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak menimbulkan permasalahan di akhir tahun anggaran.
“Secara berkala akan dilakukan monitoring dan evaluasi untuk seluruh program kegiatan yang telah direncanakan dalam satu tahun anggaran guna memastikan dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Dadang.
Atas berbagai jawaban yang disampaikan oleh Pj. Wali Kota Tegal, seluruh anggota DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Tegal TA 2024 untuk dapat dibahas lebih lanjut melalui alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.
Selain itu dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan penetapan dua Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal tahun 2025 – 2045 dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha menjadi Peraturan Daerah (Perda).***