Artinya, pemilih dari warga asli Kota Semarang yang berusia 17 tahun saat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 sudah tercatat.
“Kami menerima data warga yang berusia 17 tahun saat 27 November mendatang dan itu sudah tercatat,” katanya.
Selama tahapan coklit, kata dia, masyarakat yang belum terdaftar dalam data pemilih bisa langsung menyampaikan kepada pantarlih.
“Kalau masih dalam masa coklit silakan disampaikan kepada petugas coklit. Kalau pasca-coklit kan pantarlih sudah enggak bekerja, bisa langsung lapor KPU, PPK, atau PPS. Masyarakat bisa mengecek apakah namanya sudah tercantum apa belum,” katanya.
Saat ini, progres tahapan coklit di Kota Semarang untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah mencapai 58 persen sejak dimulai pada 24 Juni lalu.
Coklit yang dilakukan pantarlih bertujuan untuk mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan memasukkan pemilih baru yang belum terdaftar.
Per 8 Juli 2024, progres coklit sudah mencapai 58 persen atau sebanyak 742.638 pemilih dari total 1.280.079 pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).