“Kalau dilakukan serentak sekali saja itu nanti akan membuat banyak yang tertunda. karena kan nanti ada sengketa. Pasti ada yang mengajukan ke MK. Kita buat gelombang pertamanya adalah yang tidak ada sengketa. Ini belum final, tapi usulan dari Kemendagri nanti,” ucapnya.
Tito mengatakan usulan itu akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Sedangkan pelantikan gelombang selanjutnya, akan menyesuaikan dengan proses selesainya sengketa pilkada nantinya.
Baru nanti kita hitung yang berikutnya lagi ada gelombang yang keduanya, mungkin, yang sengketa MK-nya satu kali selesai. dan mungkin gelombang tiganya yang sengketanya agak panjang,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan PKPU tentang pencalonan Pilkada mengakomodasi putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024. Namun, KPU masih berkoordinasi terkait tanggal pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).