“Pola pengawasan oleh jajaran Bawaslu adalah komunikasi dengan jajaran KPU, memberikan imbauan, mencatat dalam form A dan memberikan saran perbaikan,” kata Wahyudi di sela pengawasan.
Wahyudi juga memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tegal hingga panwaslu kecamatan sudah mengoptimalkan layanan posko aduan terhadap potensi pencatutan nama pendukung. Tak hanya itu Wahyudi juga menyampaikan beberapa potensi pelanggaran yang terjadi seperti PPS tidak melakukan verifikasi, pemalsuan dukungan dan netralitas.
Selain itu berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan rata rata setiap kecamatan sudah melakukan verifikasi hampir 80%, yang ditargetkan akan selesai pada tanggal 3 Juli 2024 sebelum batas akhir yang dijadwalkan.
“Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu jajaran KPU bekerja dengan tepat sehingga data data yang didapat valid dan akurat,” harap Wahyudi.