Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Pilkada

Bawaslu Awasi Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada 2024

×

Bawaslu Awasi Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

“Pola pengawasan oleh jajaran Bawaslu adalah komunikasi dengan jajaran KPU, memberikan imbauan, mencatat dalam form A dan memberikan saran perbaikan,” kata Wahyudi di sela pengawasan.

Wahyudi juga memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tegal hingga panwaslu kecamatan sudah mengoptimalkan layanan posko aduan terhadap potensi pencatutan nama pendukung. Tak hanya itu Wahyudi juga menyampaikan beberapa potensi pelanggaran yang terjadi seperti PPS tidak melakukan verifikasi, pemalsuan dukungan dan netralitas.

Selain itu berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan rata rata setiap kecamatan sudah melakukan verifikasi hampir 80%, yang ditargetkan akan selesai pada tanggal 3 Juli 2024 sebelum batas akhir yang dijadwalkan.

“Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu jajaran KPU bekerja dengan tepat sehingga data data yang didapat valid dan akurat,” harap Wahyudi.

Rekomendasi:  Pilkada Serentak 2024, Jangan Lupa Cek Daftar Pemilih Tetap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *