Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pastikan jajaran pengawas di Kabupaten Tegal melakukan pengawasan verifikasi faktual pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Wahyudi Sutrisno menjelaskan perlunya memastikan jajaran pengawas di Kabupaten Tegal karena keterbatasan sumber daya manusia, sehingga perlu strategi yang tepat.
“Dengan keterbatasan personil selain pengawasan melekat juga dilakukan uji petik terhadap pendukung yang sedang diverifikasi,” ungkap Wahyudi, Senin (01/07/2024).
Sebagai informasi bahwa terdapat dua daerah yaitu Kabupaten Tegal dan Kabupaten Sukoharjo yang terdapat calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pelaksanaan verifikasi vaktual kesatu berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 959 dilaksanakan pada 21 Juni 2024 s.d 4 Juli 2024.
Lebih lanjut Wahyudi menyebut di Kabupaten Tegal terdapat sebanyak 80.853 jumlah dukungan memenuhi syarat yang harus dilakukan verifikasi faktual dari syarat minimal yang ditetapkan oleh KPU sejumlah 80.760.